Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 1927
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ مُعَتِّبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا حَسَنٍ مَوْلَى أَبِي نَوْفَلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ اسْتَفْتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فِي مَمْلُوكٍ تَحْتَهُ مَمْلُوكَةٌ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ عَتَقَا هَلْ يَصْلُحُ لَهُ أَنْ يَخْطُبَهَا قَالَ نَعَمْ قَضَى بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ali bin Al Mubarak] berkata telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Umar bin Mu'annib] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Hasan] budak Abu Naufal, telah mengabarkan, bahwa ia telah meminta fatwa kepada [Ibnu 'Abbas] tentang seorang budak laki-laki yang beristeri budak perempuan, lalu ia mentalaknya dua kali. Kemudian mereka berdua dibebaskan. Apakah masih boleh bagi bekas budak laki-laki itu melamar budak perempuan tersebut? Ia menjawab: "Ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menghukumi seperti itu."


      1   ...   1924   1925   1926   1927   1928   1929   1930   ...   26363